PAKET TABITHA
BAGAIMANA MENJADI PESERTA TABITHA ?

Mengisi formulir peserta PPK Tabitha yang bisa anda dapatkan di kantor PPK Tabitha maupun di Tata Usaha Gereja Kristen Indonesia SW Jabar
se Jabotabek dengan disertai fotocopy KTP, KK. Siapa saja yang boleh menjadi peserta? Setiap orang yang berdomisili di Jabotabek, tak harus
beragama Kristen.

SYARAT MENJADI PESERTA:
Usia harus 45 tahun, tetapi jika usia diatas 45 tahun, harus membawa pendamping yang usianya dibawah 45 tahun.
Fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga.
A. Paket Iman (eks. Peduli Exclusive)
Ketentuan manfaat:
•        manfaat penuh efektif setelah 3 bulan menjadi peserta (yang bayar tunai)  •        manfaat penuh efektif setelah 3 bulan menjadi peserta (sisa cicilan harus dilunasi).
Uang Kontribusi : Rp. 10.000.000,-
Uang Cicilan : 11 x @ Rp. 1.000.000 = Rp. 11.000.000,- & 24 x @ Rp.    500.000  = Rp. 12.000.000,-
Usia : ≤ 55 tahun.   > 55 tahun  1,5 x uang kontribusi.
B. Paket Pengharapan (eks. Peduli)
Ketentuan manfaat:
•        manfaat penuh efektif setelah 3 bulan menjadi peserta (yang bayar tunai)  •        manfaat penuh efektif setelah 3 bulan menjadi peserta (sisa cicilan harus dilunasi).
Uang Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
Uang Cicilan : 11 x @ Rp. 500.000 = Rp. 5.500.000,- & 24 x @ Rp. 250.000 = Rp. 6.000.000,-
Usia : ≤ 55 tahun.   > 55 tahun  1,5 x uang kontribusi.
C. Paket Kasih (eks. Reguler kelas 1, 2, 3)
Ketentuan manfaat:
•        < 3 bulan tidak berhak atas manfaat  •        ≥ 3 bulan tetapi < 1 tahun berhak atas manfaat (berupa peti jenasah dan perlengkapan saja).
•        ≥ 1 tahun manfaat penuh.
Uang Kontribusi : Rp. 12.000,-/per-bulan & Uang Pangkal : Rp. 300.000,-
Usia :       < 45 tahun.  •        ≥ 45 tahun, ikut aturan lama (harus membawa pendamping dibawah usia 45 tahun), jika usia:
•        > 55 tahun - 65 tahun = 3 x uang pangkal.  •        > 65 tahun – 75 tahun = 6 x uang pangkal.  •        > 75 tahun – 89 tahun = 9 x uang pangkal.
D. Paket Diakonia
Ketentuan: Surat dari Majelis Jemaat atau Surat dari Pemerintah Setempat (RT & RW)
Bekerjasama dengan Majelis Jemaat/Pengurus Gereja
E. Voucher Pelayanan
Ketentuan: (masa berlaku 5 tahun) Æ bersifat “atas unjuk” bukan “atas nama” (lebih fleksibel) sehingga dapat digunakan untuk membantu sesama
kita)
Senilai Rp. 3.900.000,-
Our Services
Peraturan dan ketentuan utk 5 Paket Tabitha tertera dibawah ini:
Ketentuan mendapatkan hak :

  • Apabila belum 3 bulan menjadi anggota lalu meninggal maka belum mendapatkan haknya.

  • Apabila diatas 3 bulan dibawah 1 tahun meninggal maka baru mendapatkan haknya berupa peti jenazah dan perlengkapan.

  • Diatas 1 tahun menjadi anggota mendapatkan hak penuh.

Hak penuh yang diperoleh yaitu berupa :

  • Peti dan perlengkapan (sesuai kelasnya)
  • Mobil jenazah 4x perjalanan
  • Pembuatan akte kematian, dengan catatan surat-surat harus lengkap
  • Penyiaran berita duka di Radio Pelita Kasih

Rekan Rumah Duka PPK Tabitha adalah :
  1. Rumah Duka Harapan Kita;
  2. Rumah Duka Cikini;
  3. Rumah Duka Carolus;
  4. Rumah Duka Husada;
  5. Rumah Duka Sumber Waras;
  6. Rumah Duka Bandengan;
  7. Rumah Duka Boen Tek Bio - Tangerang;
  8. Rumah Duka Oasis Lestari - Bitung/Tangerang;
  9. Rumah Duka Dharma Agung - Bekasi.

Download Formulir Peserta PPK Tabitha:

1. Formulir-Tabitha (You can fill out this form on-line, after finished print the form and Fax it back to us!
                     
Required Adobe Acrobat 9.3 Reader, click here to download the latest Adobe Software)

Pembayaran untuk menjadi anggota PPK Tabitha dapat ditransfer ke rekening kami sebagai berikut:

BCA Gunung Sahari no. 003.301.8930

a/n. Sinode GKI Jabar

(
Penting: Harus mencantumkan nomor anggota dan keterangan pembayaran)

Bukti transfer harap di fax ke nomor (021) 424-6495
Copyright © 2003-2010 [ PPK Tabitha ]. All rights reserved.