PAKET TABITHA
BAGAIMANA MENJADI PESERTA TABITHA ?

Mengisi formulir peserta PPK Tabitha yang bisa anda dapatkan di kantor PPK Tabitha maupun di Tata Usaha Gereja Kristen Indonesia SW Jabar
se Jabotabek dengan disertai fotocopy KTP, KK. Siapa saja yang boleh menjadi peserta? Setiap orang yang berdomisili di Jabotabek, tak harus
beragama Kristen.

SYARAT MENJADI PESERTA:
Usia harus 45 tahun, tetapi jika usia diatas 45 tahun, harus membawa pendamping yang usianya dibawah 45 tahun.
Fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga.

Terdiri dari tiga kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Membayar uang pangkal dan uang kontribusi bulanan. Dengan adanya
perbedaan kelas ini, apakah pelayanan yang diberikan juga berbeda? Tidak sama sekali !
Perbedaan diantara kelas-kelas ini adalah pilihan calon peserta sendiri, yang terletak pada perbedaan besarnya pembayaran uang
pangkal dan uang kontribusi yang berarti berbeda pula dalam jenis peti jenasah yang digunakan atau besarnya uang manfaat yang
menjadi haknya.

Uang Pangkal Per Jiwa: Kelas I - Rp. 300.000; Kelas II - Rp. 200.000; Kelas III - Rp. 100.000

Uang Kontribusi Per Jiwa & Per Bulan: Kelas I - Rp. 12.000; Kelas II - Rp. 8.000; Kelas II - Rp. 4.000

Usia 60 Tahun keatas dikenakan kelipatan Uang Pangkal: 60-64 Tahun = 3 x Uang Pangkal; 65-69 Tahun = 5 x Uang Pangkal; 70-74 Tahun = 7 x Uang Pangkal;
75-79 Tahun = 9 x Uang Pangkal + 1 x Uang Pangkal Pokok; 80-84 Tahun = 11 x Uang Pangkal; 85-89 Tahun = 13 x Uang Pangkal


Dengan membayar sekaligus dimuka Rp. 2.250.000,-/orang ( sudah termasuk uang pangkal ) anda tidak perlu pusing-pusing untuk membayar kontribusi tiap bulan,
bayar 1 kali cukup untuk seumur hidup.


Dengan membayar sekaligus dimuka Rp. 5.500.000,-/orang ( sudah termasuk uang pangkal ) anda tidak perlu pusing-pusing untuk membayar kontribusi tiap bulan,
bayar 1 kali cukup untuk seumur hidup.
Our Services
A. Paket Reguler
B. Paket Peduli 500
C. Paket Peduli Exclusive
Peraturan dan ketentuan utk 3 Paket Tabitha tertera dibawah ini:
Ketentuan mendapatkan hak :

  • Apabila belum 3 bulan menjadi anggota lalu meninggal maka belum mendapatkan haknya.

  • Apabila diatas 3 bulan dibawah 1 tahun meninggal maka baru mendapatkan haknya berupa peti jenazah dan perlengkapan.

  • Diatas 1 tahun menjadi anggota mendapatkan hak penuh.

Hak penuh yang diperoleh yaitu berupa :

  • Peti dan perlengkapan (sesuai kelasnya)

  • Mobil jenazah 4x perjalanan

  • Pembuatan akte kematian, dengan catatan surat-surat harus lengkap

  • Penyiaran berita duka di Radio Pelita Kasih

Rekan Rumah Duka PPK Tabitha adalah :
  1. Rumah Duka Harapan Kita;
  2. Rumah Duka Cikini;
  3. Rumah Duka Carolus;
  4. Rumah Duka Husada;
  5. Rumah Duka Sumber Waras;
  6. Rumah Duka Bandengan;
  7. Rumah Duka Sulianti Saroso/Sunter;
  8. Rumah Duka Boen Tek Bio - Tangerang;
  9. Rumah Duka Oasis Lestari - Bitung/Tangerang;
  10. Rumah Duka Dharma Agung - Bekasi.

Download Formulir Peserta PPK Tabitha:

1. Formulir-Tabitha (You can fill out this form on-line, after finished print the form and Fax it back to us!
                                
Required Adobe Acrobat 8.0 Reader, click here to download the latest Adobe Software)

Pembayaran untuk menjadi anggota PPK Tabitha dapat ditransfer ke rekening kami sebagai berikut:

BCA Gunung Sahari no. 003.301.8930

a/n. Sinode GKI Jabar

(
Penting: Harus mencantumkan nomor anggota dan keterangan pembayaran)

Bukti transfer harap di fax ke nomor (021) 424-6495
Copyright © 2003-2008 [ PPK Tabitha ]. All rights reserved.